Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji : ” Kita Akan Dalami, Jika Ada Personil yang Terkait Maka Akan Kita Proses

IMG 20211126 WA0018

DNN|Medan – Polrestabes Medan mengadakan konfrensi pers pada Jumat ( 26/11 ) terkait meninggalnya tahanan dengan inisial HS pada Selasa (23/11) di RS Bhayangkara Medan.

Dalam konfrensi pers ini, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan pada Selasa (23/11) sekitar pukul 22.30 wib piket Reskrim Polrestabes Medan mendapat laporan dari RS Bhayangkara bahwa ada salah satu tahanan Polrestabes Medan yang meninggal dunia.

IMG 20211126 WA0019

Menindak lanjuti laporan tersebut, piket reskrim langsung ke lokasi untuk memastikan benar tidaknya informasi tersebut, ucap Irsan.

Ternyata informasi tersebut benar adanya bahwa telah meninggal dunia salah satu tahanan Polrestabes Medan berinisial HS dan dia adalah tahanan UPPA Polrestabes Medan, sambungnya.

Selanjutnya pada tubuh jenazah HS terdapat luka dan lebam akibat pukulan dan benturan, lalu piket reskrim melaporkan kepada kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus.

Untuk menindak lanjuti laporan dari piket reskrim, Kompol Firdaus langsung melakukan penyelidikan terkait kematian tahanan HS tersebut.

Sebagai tindakan awal kasat Reskrim langsung menuju ke Rumah Tahanan Polrestabes guna meninjau dan mencari informasi terkait kejadian penganiayaan tersebut.

Dari hasil informasi penyelidikan yang di dapat dari salah satu tahanan, muncul satu nama berinisial HM yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian HS, dan setelah di kembangkan HM kembali menyebutkan lima ( 5 ) nama tersangka lain yang ikut dalam penganiayaan tersebut.

IMG 20211126 WA0017

Modus dari penganiayaan ini berawal dari tersangka yang meminta uang kamar sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), dan para tersangka sudah di kali menerima uang dari korban HS, yang pertama sebesar Rp 700.000,- dan yang kedua sebesar Rp 200.000,-.

Alat bukti yang di gunakan para pelaku berupa bola karet yang di pukulkan ke badan korban, kaleng rokok yang di lempar ke kepala korban serta di dorong dan di benturkan ke dinding, ujar Wakapolrestabes.

Ancaman hukuman yang akan di kenakan kepada para pelaku adalah Pasal 351 ayat 3 junto pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, lanjut Irsan.

Tersangka yang melakukan penganiayaan merupakan tahanan dengan kasus 365, 480, 285 serta narkoba.

Saat di tanya oleh awak media mengapa ada alat komunikasi di dalam sel tahanan, serta bagaimana cara tahanan bisa menerima uang dari keluarga korban, dan rekening siapa yang di pakai, Irsan menjawab ” ini sedang kami dalami, jika ada oknum oknum anggota yang terlibat maka akan kita proses ke pihak propam”.

Kemudian ketika awak media dari delinewstv.com menanyakan mengapa saat kejadian penganiayaan tersebut tidak terpantau oleh pihak piket reskrim sedangkan di dalam sel tahanan ada CCTV, Irsan hanya menjawab masih di dalami tanpa ada keterangan lain yang membuat jawaban pasti.(021/DNN)