Edwin Sugesti: Ditahun 2021 Dari 28 Ranperda DPRD Medan Mengesahkan 10 Perda

IMG 20220103 WA0054

DNN | MEDAN – Dari total 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, DPRD Kota Medan telah menetapkan 10 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun anggaran 2021. 10 Ranperda itu telah disetujui bersama Pemko Medan melalui rapat paripurna.

“Dari 28 Ranperda, 10 yang sudah disahkan menjadi Perda dan ada 18 Ranperda lagi sisanya,” kata Edwin Sugesti selaku Ketua (Bapemperda) DPRD Medan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

10 Ranperda Kota Medan yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut, diantaranya Ranperda tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021- 2024. Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2031.

Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan dan lainnya.

Selain itu, terdapat 3 Ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas di 2021 diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga menyebut, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sisa 18 Ranperda di tahun 2021 akan masuk ke dalam Propemperda 2022,” pungkasnya.

Reporter: Amsari