Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Curas Toko Emas

IMG 20220110 110903

DNN | MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pencurian dengan kekerasan yaitu Perampokan Toko Emas Simpang Limun Medan, Rabu (5 /1/2022) dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.

Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Medan.

Adapun tersangka berjumlah 5 orang yang merupakan Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan yaitu Alm. Hendri selaku pelaku intelektual “intelectual dader” yang tewas ketika dilakukan pengembangan oleh Penyidik dan merupakan warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Selanjutnya D, warga Jalan Menteng VI
Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok. Tiga orang tersebut yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor. Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek revolver, 1 (satu) megazine senjata laras Panjang, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9