Komisi I DPRD Medan Minta Pengangkatan Kepling di Beberapa Kecamatan Diulang

IMG 20220118 145536

 

Medan – DNN: Komisi I DPRD Medan sepakat agar pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, supaya dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Sebab, timbulnya permasalahan tersebut, karena pelaksanaanya telah melanggar Perwal 21 Tahun 2021, sebagai turunan Perda No 9 Tahun 2017 tengang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

“Pengangkatan Kepling yang melanggar Perwal harus dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong.

Pernyataan Politisi PKS Medan ini didukung seluruh anggota dewan di Komis I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD, Selasa (18/1/2022).

Selain dirinya, RDP ini juga dihadiri anggota Komisi I lainnya. Diantaranya, Edi Saputra (PAN), Robby Barus (PDI-P), Abdul Latif (PKS), Mulia Syaputra, Habiburahman Sinuraya (Nasdem), Parlindungan Sipahutar (Demokrat), Mulia Asri Rambe (Golkar) dan Sahat Simbolon (Gerindra).

Edi Saputra juga menambahkan, masalah perekrutan Kepling dilingkungan Pemko Medan, saat ini terbukti banyak menimbulkan masalah. “Maka dari itu, Pemko Medan harus tanggung jawab memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Begitu juga dengan anggota Komisi I lainnya Robby Barus, kembali mengingatkan kepada Lurah dan Camat, agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling. Karena dengan peraturan itu, membuat cela untuk melakukan kecurangan.

“Ujian itu hanya akal akalan, tidak ada aturan di Perwal. Jangan lagi berbuat pelanggaran aturan, bertobat lah!. Jangan macam macam!. kita akan awasi,” tegas Roby Barus yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPRD Medan.

Sama hal dengan dewan lainnya, Abdul Latif juga meminta, agar Kepling selaku pelayan masyarakat harus benar benar menunjukkan bersedia jadi pelayan untuk rakyat. “Kepling itu tugasnya melayani masyarakat, bukan dilayani masyarakat,” ketusnya.

Edi Saputra kembali menyebut, selain melakukan perekrutan ulang, soal dugaan manipulasi tanda tangan untuk dukungan calon Kepling harus diusut tuntas, seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Denai.

“Kecurangan soal tanda tangan dukungan yang melanggar Perwal harus diusut tuntas, jangan main main,” ujar Edi Saputra seraya meminta agar oknum yang mengaku ngaku dekat dengan Walikota dan menerima sejumlah imbalan supaya ditindak tegas.

Rudiyanto selaku pimpinan RDP mengungkapkan, Komisi I akan melakukan rapat berikutnya. Guna mengkonfrontir tudingan kepada Lurah terkait persoalan perekrutan kepling.

Rapat tersebut juga menghadirkan Kabag Tapem Pemko Medan Andy M Siregar, Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga, Camat Medan Kota T Chairuniza, Camat Medan Barat Lilik, Camat Medan Labuhan Indra Utama, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, Lurah Pasar Merah Barat Rio Siregar, Lurah TSM I Manda Siregar, Lurah Denai Julpanuddin,
Lurah TSM II M Rizki, Sekcam Medan Denai Yoga dan Lurah Besar M Labuhan Gandi Gurri.

Diketahui, pada Senin 17 Januari 2022 lalu terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan kelompok masyarakat ke DPRD Medan dan kantor Walikota Medan, menuntut dilakukan perekrutan ulang terhadap sejumlah Kepling yang dianggap bermasalah.

Reporter: Amsari