Naiknya PAD Dari Sektor Parkir, Pemko Medan Akan Tambah 43 Titik E-Parking

DSC 0031 01

 

Medan – DNN: Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menambah kembali pemberlakuan penerapan E-Parking di sejumlah titik di Kota Medan. Jika sebelumnya pada 18 Oktober penerapan E-Parking diberlakukan pada 22 titik, pada 18 ruas jalan (8 kawasan),  kini akan ditambah menjadi 65 titik.

“Kita harapkan penambahan titik E-Parking ini semakin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, dari sektor perparkiran,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis saat menyampaikan hal ini di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (12/1/2021).

Selain penambahan titik E-Parking, Iswar juga mengungkapkan, rencana tersebut sejalan dengan dibukanya kembali kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga melalui sistem bagi hasil.

“Sejak kita terapkan E-Parking  Oktober lalu, alhamdulillah, kita evaluasi berjalan dengan baik. Meski mungkin masih ada beberapa kekurangan, tapi ke depan kita terus perbaiki sistem dan penerapannya. Bahkan, dari penerapan E-Parking ini, kenaikan PAD mencapai 150 persen atau sekitar 200 juta,” jelas Iswar.

Dari sisi pelayanan, tambah Iswar, terlihat masyarakat merasa terlayani dengan hadirnya E-Parking tersebut. Artinya, masyarakat memiliki keyakinan bahwa uang yang dikeluarkan untuk membayar parkir tidak jatuh pada orang ke orang, melainkan langsung ke kas daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan Kota Medan.

“Atas dasar itu lah kita berkomitmen untuk mendukung visi misi Pak Wali Kota agar mengutamakan pelayanan dan peningkatan PAD dalam rangka pembangunan kota. Untuk itu, E-Parking ini akan kita kembangkan, yang tadinya hanya 22 titik kini kita lelang menjadi 65 titik sehingga akan ada penambahan 43 titik lagi dengan lelang baru,” terangnya.

Didampingi Sekretaris Dishub Budi Hariono dan Kabid Parkir Kesmedi Sianipar, Iswar mengungkapkan, proses pelelangan dilakukan terbuka untuk seluruh masyarakat baik di dalam maupun luar Kota Medan. “Pelelangan dilakukan secara nasional, perusahaan dari luar Kota Medan juga boleh ikut serta selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan teknis,” imbuhnya.

Iswar menekankan, perusahan yang ingin ikut serta harus didukung peralatan dan sistem IT yang mumpuni. Selain itu, sistem keuangan atau pembayaran yang mampu menampung dan mengakomodir sistem cashless dari perbankan.

“Ini juga sudah kita umumkan di website resmi Pemko Medan. Kami pun berharap melalui rekan-rekan media, informasi ini dapat tersampaikan secara luas dan menyeluruh,” harapnya.

Menurut Iswar, bagi perusahaan atau pihak ketiga yang ingin berpartisipasi, bisa mendaftar ke Kantor Dishub Kota Medan, Jalan Pinang Baris, dan sudah dibuka sejak Senin (10/1) hingga Minggu (16/1) selama 7 hari.

“Intinya yang akan jadi perhatian kami adalah ketersediaan alat, baik alat untuk tapcash maupun dashboard sebagai alat pantau. Kita ingin memastikan apakah alat-alat yang dimiliki mumpuni dan connecting dengan seluruh perbankan,” tuturnya.

Di kesempatan itu Iswar menepis anggapan, bahwa sistem pengelolaan E-Parking dengan menunjuk satu pihak. Bahkan, untuk pengelolaan 22 titik yang lalu dilakukan dengan sitem pelelangan, karena kontrak kerjasamanya telah berakhir di akhir Desember lalu.

“Kemungkinan yang ikut berpartisipasi lebih dari satu perusahaan. Namun  untuk pengelolaannya, tetap hanya satu dan kita pilih yang terbaik,” pungkasnya.

Reporter: Amsari