Kabar Baik Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terdampak PHK Dapat Klaim JKP

10 37 38 Screenshot 2022 02 22 12 22 50 16 660x280 1

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ungkap Chairul.

Perlu diketahui bahwa program JKP adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada buruh/pekerja yang mengalami PHK; pekerja yang ingin bekerja kembali; dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Persyaratan penerima program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yakni untuk usaha skala besar dan menengah diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.