Kelas Rawat BPJS Kesehatan Dikabarkan Berubah, Simak Selengkapnya

10 37 38 Screenshot 2022 02 22 12 22 50 16 660x280 1

DNN|JAKARTA – Pemerintah dikabarkan akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) BPJS Kesehatan.

Dilansir Beritanegeriku.com, Kelas yang semula ditetapkan yakni kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas tunggal atau yang kelas rawat inap standar (KRIS).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.

Menurutnya, saat ini DJSN pun telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut.

Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah, maka di tahun ini pun akan mulai dilakukan.

Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Adapun rumah sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut.

Besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas Tunggal per Bulan hingga saat ini belum ada angka jelas.