Undani menyebutkan, keberhasilan tersebut dilakukan tim cyber crawling bersama tim anjing pelacak Bea Cukai (BC) Batam pada Selasa (8/2/2022) lalu.
“Ganja dengan berat bruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam,” ungkap Undani.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan,“Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022 ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang
kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
BACA :
Petugas BC Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja ke Jakarta
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center,”sambungnya.