Sosialisasikan Perda No.9 tahun 2019, Edward Hutabarat: Kepling Harus Berkerja Dengan Baik dan Sesuai Aturan

IMG 20220328 215331

Medan – DNN: Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang terjadi saat ini, dinilai banyak menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam Perwal itu diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Sebagai wakil rakyat, saya siap menerima keluhan atau pengaduan masyarakat tetang pengangkatan kepala lingkungan yang dianggap menyalahi peraturan Wali Kota Medan. Camat dan Lurah harus menjalankan Perwal No. 9 tersebut dengan baik dan benar,” kata Edward Hutabarat saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.9 Tahun 2017 tentang pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, di Lapangan kantor Lurah Jalan Matahari Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (28/3/2022)

Dihadapan ratusan masyarakat, Lurah Helvetia Tengah yang diwakili  Kepala Lingkungan 4 Suri Yanto, Tokoh Agama Edi, Edward Hutabarat juga menambahkan, bahwa Kepling harus diusulkan oleh Lurah kepada Camat, sesuai yang tercantum di Bab VIl Pasal 15 Perda No.9 Tahun 2017, dan tembusannya dilaporkan pada Walikota.

“Dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dimasyarakat. Calon Keplling tak boleh merangkap dua jabatan. Namun sesuai Perwal terbaru, Kepling tersebut harus mendapatkan dukungan 30% dari masyarakat dimana dia tinggal,” jelasnya.

Politisi Partai PDI-P ini juga menyebut, bahwa Kepling juga bisa diberhentikan oleh Camat untuk sementara tanpa menunggu keputusan dari pihak manapun. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat lingkungan.

“Asal pemberhentian nya berdasarkan usulan dari Lurah. Ataupun Keplling tersebut melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik Kelurahan serta Pemko Medan. Sebab, tugas utama Keplling itu untuk membantu kinerja Lurah dan Camat,” tendas Edward.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya lagi, masyarakat kota Medan saat ini banyak yang  menolak pengangkatan Kepala Lingkungan yang baru. Karena pengangkatannya dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota Medan No 21 tahun 2021.

Diakhir Sosperda, Edward Hutabarat juga menghimbau masyarakat Helvetia Tengah yang belum memiliki BPJS Kesehatannya segera mengurus nya. “Saat ini Pemko Medan sedang berusaha agar masyarakat berobat hanya menggunakan KTP. Asalkan KTP nya menerangkan yang bersangkutan penduduk Kota Medan,” tuturnya.

Amatan wartawan, ratusan undangan yang hadir dalam Sosperda sesi I 150 orang dan sesi II 150 orang ini, diberikan seminar kit dan juga dilakukan sesi foto bersama.

Reporter: Amsari