Pelat Nomor Kenderaan Akan Berganti Putih, Ini Kata Korlantas Polri

IMG 20220524 233436

DNN | Jakarta – Beredar kabar pelat nomor kendaraan di Indonesia akan segera berganti warna dari hitam menjadi putih.

Penerapan tersebut direncanakan akan diterapkan mulai Juni 2022 oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri)

Kebijakan mengenai perubahan warna ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 45 berisi aturan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Apakah kebijakan Pergantian Pelat Nomor Menjadi Putih Tersebut Diwajibkan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih akan dilakukan secara bertahap.

Jadi untuk saat ini, kebijakan ini hanya diterapkan pada beberapa jenis kendaraan saja.

Atau dengan kata lain belum diwajibkan bagi seluruh masyarakat.

“Belum diwajibkan,” kata Yusri, seperti dikutip dari KOMPAScom, Selasa (24/5).

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.

yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Tujuan Perubahan Warna Pelat Nomor

Sebagai informasi, perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.