BC Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Asal Medan

IMG 20220625 103524

DNN | Batam – Sebanyak 4,1 kilogram 2 paket paket kiriman ganja berhasil digagalkan Bea Cukai (BC) Batam dari Medan menuju Samarinda pada 13 Juni 2022 dan paket kiriman menuju Bandung pada 16 Juni 2022. Kedua kasus tersebut sama-sama modus pengiriman melalui paket barang kiriman.

Keberhasilan operasi tersebut dengan adanya kerjasama sinergitas dan kolaborasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda, informasi olahan tim Cyber Crawling Bea Cukai.

Strategi Bea Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi negeri terus berkembang dari waktu ke waktu. Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial.

“Informasi olahan cyber crawling dari Bea Cukai Batam telah membantu menggagalkan peredaran ganja tersebut. Berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, penyelundupan ganja dapat digagalkan,” ujar Undani Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam pada awak media, Jumat (24/6/2022).

Lanjut Udani, Bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi. Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, telah diamankan pria dengan inisial W yang diduga adalah penerima barang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram. Atas barang bukti tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Undani.

Undani juga memaparkan kronologi kejadian pengamanan paket barang kiriman ganja menuju kota Bandung,“Kamis, 16 Juni 2022, dengan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, penyelundupan ganja berhasil digagalkan. Paket barang kiriman yang diduga berisi ganja diamankan dan diperiksa.

Dari pemeriksaan, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti diduga ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram. Melalui koordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, bersama-sama dilakukan proses Control Delivery. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” Ucap Undani.