DPR RI Mendukung Peralihan Kewenangan Penerbitan SIM, Berlaku Seumur Hidup

images 2022 06 08T131359.725

DNN | Jakarta – SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dalam kewenangannya, Lembaga Legislatif dalam hal ini DPR RI mendukung peralihan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Institusi Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Suryadi Jaya Purnama anggota Komisi V DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya mendukung hal tersebut agar nantinya  instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan berbeda.

“Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM,” ungkapnya, seperti dikutip rabu (8/6/2022).

Suryadi menyampaikan hal itu terkait agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

Ia menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak.

Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Fraksi PKS sendiri memberikan berbagai catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.

Salah satunya menyangkut uji dan penerbitan SIM agar dialihkan dari kepolisian ke Kemenhub.

Sementara untuk pengawasan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa SIM akan benar-benar menjadi bagian dari bukti keahlian.