Singkat cerita, keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku pun berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
(DNN/Montt)