Menjaga Keamanan Data dan Ruang Digital Indonesia, Bulan Depan Kominfo Akan Tertibkan PSE

IMG 20220627 113241

DNN | Warganet ramai memperbincangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir akses Google, Whatsapp, Instagram dan Facebook bulan depan.

Dikabarkan jika setelah tanggal 20 Juli 2022, Kominfo akan blokir akses Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Dan banyak warganet yang menanyakan kebenaran Kominfo akan blokir akses Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Kabar ini muncul setelah adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital.

Dilansir MEDIA BLORA dari situs Aptika Kominfo, Senin, 27 Juni 2022, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Apabila suatu hari PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia maka pemerintah akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan penyedia layanan atau aplikasi dan mengambil tindakan.

Jadi tujuannya untuk menjaga keamanan data dan ruang digital Indonesia.