Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak Kenderaan Di 7 Provinsi, Berikut Ketentuannya

download 2022 06 03T205146.115

DNN | Jakarta – Buat pemilik kenderaan bermotor yang telat membayar pajak ataupun menunggak Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dapat memanfaatkan program pemutihan pajak hingga bulan September 2022.

Ada 7 Provinsi di Indonesia yang mendapatkan program pemutihan dan gratis tinggal bawa KTP, STNK, dan BPKB.

Berdomisi di salah satu dari ketujuh provinsi ini, berarti bisa langsung urus ke Samsat terdekat.

Program pemutihan pajak yang digelar pemerintah guna meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Berikut 7 Provinsi tersebut yakni,

1. Bali

Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.