Persamaan Kredit Bank Syariah dan Bank Konvensional

persamaan kredit bank
ilustrasi kredit dan pinjaman dalam dunia perbankan

Saat ini kredit dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai tujuan dari kredit pribadi maupun kredit usaha.

Arti Kredit

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Persamaan Kredit di Bank Konvensional dan Syariah

Sebagai nasabah kita juga berhak memilih mengajukan kredit baik di Bank Konvensional maupun di Bank syariah. Selain memiliki perbedaan namun mereka (Bank) memiliki persamaan dalam hal kredit, yakni :

  1. Tujuan penggunaan
    Jaminan kredit dari Bank Konvensional dan Bank Syariah dan Pembiayaan Murabahah digunakan secara seimbang untuk mendorong penjualan
  2. Analisis Persamaan
    Laporan Meskipun analisis laporan bukanlah alat utama untuk menentukan jumlah pengeluaran kredit atau peningkatan ekuitas analisis laporan penting untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
  3. Prosedur Kredit/Keuangan
    Bank Konvensional dan Bank  Syariah memiliki prosedur serupa yang harus diikuti oleh nasabah. Prosedurnya dimulai dengan pengajuan pinjaman/prosedur pembiayaan dan diakhiri dengan dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Struktur organisasi dan lembaga penyelesaian sengketa
    Beberapa faktor antara lain perbedaan pemahaman antara konsumen dan LJK mengenai jasa atau jasa keuangan dapat menimbulkan selisih antara Bank dan Nasabah. Namun demikian baik Bank syariah dan konvensional sama – sama harus melalui LJK lebih dahulu dan kemudian dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) jika tidak ada titik temu terkait kredit yang terjadi.
  5. Teknologi perbankan
    Program peningkatan kualitas layanan didukung dengan penyediaan teknologi informasi yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta dapat menyampaikan produk dan layanan perbankan secara akurat dan jelas kepada nasabah.
  6. Sisi teknis pemberian dan pengembalian uang
    Dana yang diberikan kepada debitur di bank syariah dan konvensional menggunakan teknis yang sama, yakni transfer ke rekening atau nasabah datang langsung ke kantor bank (kreditur). Sedangkan dalam hal pengembalian, nasabah dapat membayar melalui ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ), Kantor Bank Terkait, dan atau pihak ketiga yang telah disepakati misalnya ( Minimarket, Pegadaian dan lain sebagainya)