Sosialisasikan perda Kota Medan No 7 Tahun 2016, Siti Suciati Siap Bantu Warga Yang Belum Punya BPJS Kesehatan

IMG 20220620 133432

 

DNN l Medan, Anggota DPRD Medan Siti Suciati SH mendorong seluruh OPD Pemko Medan, agar seluruh warga Kota Medan dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya (gratis). Hal ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, di Lingkungan I dan II Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (20/6/2022) pagi.

Dalam sosperda ini, Siti Suciati mengatakan, bahwa Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dan 30 Pasal. Didalamnya disebutkan, bagi seluruh warga kota Medan meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas.

“Perda tersebut menjamin pembebasan retribusi biaya berobat bagi warga kota Medan, ataupun pungutan lain yang bisa membebani warga saat mereka mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Kembali Siti Suciati menambahkan, masyarakat Kota Medan harus mendapatkan pelayanan gratis di pusat layanan kesehatan, dan masyarakat Kota Medan diminta untuk tidak khawatir terkait pelayanan kesehatan seperti yang selama ini dikeluhkan.

“Didalam Perda itu disebut kan, bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi. Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di puskesmas. Jadi, jelas walaupun tak punya kartu KIS tapi masih punya KTP bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga meminta kepada masyarakat, agar benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan Perda tersebut. Dengan begitu, masyarakat tahu akan haknya dan apabila ada hal-hal menyimpang.

“Perda ini dibuat sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam perda ini memuat sejumlah aturan, salah satunya warga Kota Medan yang memiliki identitas kependudukan bisa berobat gratis,” pungkasnya.

Sesi Tanya jawab

Tika, warga Lingkungan I mempertanyakan, bagaimana kalau BPJS mandiri punya dirinya yang sudah tidak aktif lagi. “Bagaimana caranya mengganti BPJS mandiri dengan BPJS PBI .
Tapi BPJS mandirinya ada tunggakan, mohon solusinya,” ujarnya.

Sementara Nona, warga Lingkungan  yang sama menanyakan, apa saja syarat pengaktifan kembali KIS yang sudah tidak aktif lagi. “Apa persyaratan nya Bu,” tuturnya.

Menjawab keluhan masyarakat yang hadir tersebut, dirinya akan segera mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Dinas terkait.

“Insya Allah apa yang bapak dan ibu usulkan dan keluhkan akan kita tindak lanjuti kepada OPD Pemko Medan. Yang nantinya akan kita minta Dinas Sosial, BPJS Kesehatan merespon serta memberikan jalan keluar yang terbaik buat permasalahan masyarakat Lingkungan I dan II Kelurahan Sei Mati ini,” tegasnya.

Di akhir acara Siti Suciati juga mengingatkan kepada para peserta untuk tetap menjaga kesehatan dan tetap memakai masker serta mencuci tangan.

Amatan wartawan, kegiatan Sosialisasi Perda ini di hadiri masyarakat dan tokoh agama,dan di akhir acara Siti Suciati membagikan souvenir kepada para peserta. (A-Red)