Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2017, Siti Suciati Siap Realisasikan Keluhan Warga Lingkungan II Batang Kilat

IMG 20220703 173729

 

DNN l Medan, Saat ini masyarakat sangat berharap kinerja Kepala Lingkungan (Kepling), bisa mengakomodir semua kebutuhan warganya. Baik itu masalah administrasi kependudukan, bantuan sosial, masalah lingkungan, keamanan dan kebutuhan lain yang semuanya untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Siti Suciati SH, dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, yang dilaksanakan di Lingkungan II Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (3/7/2022).

Banyak permasalahan pengangkatan Kepling yang disoal oleh warga. Apalagi pemilihan dan pengangkatan Kepling sangat krusial, karena banyak peminatnya.

“Padahal sesuai perda No 9 Tahun 2017, Bab IV Kepala Lingkungan Pasal 5 ayat (1), pada lingkungan, diangkat seorang kepala lingkungan yang memimpin tugas penyelenggaraan Lingkungan. Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat,” katanya.

Sekretaris Komisi I DPRD Medan ini juga menambahkan, di pasal tersebut pada Bab VI, syarat dan pencalonan kepala lingkungan ada dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, bahwa calon Kepling tidak sedang menjadi anggota partai Politik dan atau tidak sedang menduduki jabatan politik juga tidak menuntut diangkat menjadi ASN.

“Di Bab VI, Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan di pasal 7 disebut lagi, pada ayat (1), calon kepala lingkungan diusulkan lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran dan atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat,” jelasnya.

Pas di Bab VII, sambung Suci lagi, mekanisme pemberhentian Kepala Lingkungan di pasal 8 ayat 1, Kepala Lingkungan diberhentikan oleh Camat atas usulan Lurah.

“Di ayat 2, Pemberhentian Kepling antara lain jika meninggal dunia, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, di vonis pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan atas permintaan sendiri,” terangnya.

Dewan asal Partai Gerindra ini juga menerangkan bahwa, Perwal No.21 Tahun 2021 tersebut terdiri dari Bab VIII dan 12 pasal.

“Oleh sebab itu, jadikan jabatan Kepling sebuah amanah yang harus dijalankan untuk melayani masyarakat. Bukan malah sebaliknya, minta dilayani masyarakat,” tandasnya.

Sesi Tanyak Jawab

Tini warga Lingkungan II berharap agar rumah yang tidak layak huni milik ibu Legina mohon diberikan bantuan program bedah rumah. “Rumahnya sudah sangat parah Bu. Seng nya banyak yang bocor, sehingga kalau hujan, airnya masuk kedalam rumah,” pintanya.

Sementara Neni, warga Lingkungan I, menanyakan proses pemasangan
pipa besar milik PDAM Tirtanadi masuk ke lingkungan 1 dan 2.

“Sudah lama kami mendambakan sarana air bersih dari PDAM Tirtanadi.
Sementara air yang tersedia saat ini, kurang layak untuk dikonsumsi. Mohon dibantu untu prosesnya ya Bu,” harapnya.

Sedangkan Drs. M Daniel, mengeluhkan adanya dugaan peredaran narkoba di Gg Tani  Kelurahan Sei mati. Sehingga wilayah tersebut tidak aman.

“Banyak terjdi pencurian dan kehilngan barang yang dialami warga sekitar,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan dan kelurahan warga Lingkungan I dan II Batang Kilat ini, Siti Suciati berjanji akan segera meneruskannya keluhan dan permintaan warga.

“Insya Allah apa yang menjadi harapan warga, segera bisa direalisasikan. Saya akan minta para staf untuk menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan OPD Pemko Medan,” pungkasnya.

Usai membacakan Perda tersebut, acara pun diakhiri dengan pemberian starkit, foto bersama dan pembagian nasi kotak kepada para tamu dan undangan. (A-Red)