Diduga Banyak Bangunan Tak Miliki IMB, Hasyim: Oknum di Pemko Jangan ‘Bermain Api’ Dengan Walikota Medan

IMG 20211227 220831

DNN l Medan – Banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan, dengan dugaan ada oknum tertentu yang ingin menghambat tujuan atau niat baik Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu terlihat langsung saat awak media melakukan investigasi pada Jum’at (29/7/2022) dan Minggu (31/7/2022) lalu.
Diketahui bahwa, bangunan diduga tanpa IMB tersebut berhasil didokumentasikan oleh awak media saat dilokasi.

Adapun bangunan tersebut, pertama berada di Jalan Sutrisno Simpang Amplas (Kecamatan Medan Area) yang diduga akan dibangun sebuah klinik. Kedua, di Jalan Letda Sudjono (Kelurahan Bantan, Medan Tembung dekat SPBU), Ketiga, di Jalan Letda Sudjono (Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung) yang terpantau langsung, akan dibangun sebuah rumah sakit (Columbia Asia-red). Keempat, di Jalan Bhayangkara (Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung) yang akan dibangun perumahan berbentuk ruko lebih dari 5 bangunan. Kelima, di Jalan Sidorukun (Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur) terpantau langsung akan didirikan perumahan dan yang keenam, berada di Jalan Cemara, tepatnya didekat jembatan fly over Brayan di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Meski diduga tak mengantongi IMB, seluruh bangunan yang tertera diatas, terus melanjutkan pembangunan, tanpa ada tindakan pencegahan dari dinas ataupun pihak terkait.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, SE pun angkat bicara, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022) sore melalui panggilan WhatsApp. Ia mengatakan, seharusnya Lurah dan Camat disetiap Kecamatan terkait, harus aktif dan melihat setiap perkembangan yang ada di wilayah  kerjanya masing-masing.

“Mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat hendaknya aktif memantau pembangunan di wilayah kerjanya. Tanpa terkecuali Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan. Bangunan yang tidak memiliki IMB itu memang harus didata. Sebelumnya Wali Kota Medan kan sudah menginstruksikan ke Lurah dan Camat, untuk melakukkan investigasi dan menginvestarisasi dimana saja bangunanyang tidak memiliki IMB, supaya diberikan tindakan, dan harus mengurus IMB dahulu sebelum melakukan pembangunan,” ujarnya.

Kembali Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini menghimbau, agar seluruh oknum yang bertugas di Pemko Medan, jangan bermain api dengan Wali Kota Medan. Saat ini banyak masyarakat yang hendak mengurus SIMB, namun memiliki kendala tertentu dan selanjutnya ada oknum-oknum nakal yang bermain.

“Contohnya, masyarakat yang ingin buat IMB untuk rumahnya, namun tidak bisa keluar izinnya. Pengurusan izin seperti inilah yang kemudian di delapan enamkan dilapangan oleh oknum tersebut,” tandas Hasyim.

Selain itu, lanjut Ketua DPC PDI-P kota Medan ini, ada juga saya baca di pemberitaan bahwa di Jalan Iskandar Muda Baru, Gang Abadi ada sebuah bangunan, sudah dicek oleh warga ternyata tidak ada IMB nya. Satpol PP juga sudah disurati dan dilakkukan pembongkaran.

“Tapi karena ulah oknum Lurah nakal, akhirnya dia yang menyuruh pemilik rumah tanpa IMB itu untuk kembali memplaster bangunannya lagi. Artinya, kan ada oknum di Pemko yang membacking. Sehingga oknun Pemko itu dinilai sudah mengangkangi kewibawaan Walikota Medan untuk menegakkan peraturan daerah,” terangnya.

Hasyim meminta, sebaiknya bangunan-bangunan di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan, didata ulang. Dan kalau perlu ditindak tegas para oknum yang ketahuan mem-backup bangunan itu

“Kita maunya bangunan yang ada di Kota Medan harus memiliki IMB, karena akan menambah PAD Kota Medan. Kalau banyak yang membangkang dan tidak mau mengurusnya, Walikota Medan harus mengambil tindakan tegas. Bisa berupa evaluasi, dicopot atau dipindah tugaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kamis (4/8/2022) Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat dimintai komentarnya melalui pesan WhatsApp menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengrimkan surat peringatan dan juga akan berkoordinasi kepada Satpol PP Kota Medan.

“Sudah kita sampaikan surat peringatan dan selanjutnya akan kami koordinasikan kepada Satpol PP untuk penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya singkat. (A-Red)