Dorong Tingkatkan PAD Kota Medan dari Sektor PBB, David Roni Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2011

IMG 20220806 192750

 

DNN l Medan – Untuk mendukung program Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution didalam membenahi infrastruktur, ekonomi dan mendorong meningkatnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBB, David Roni Ganda Sinaga, SE selaku anggota DPRD Kota Medan, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan kepada masyarakat Kelurahan Sukaramai 1 di halaman SD Negeri 060798, belakang Masjid Jami’ Jalan Medan Area Selatan,  Kecamatan Medan Area, Sabtu (6/8 2022).

Dihadapan BPPRD kota Medan yang diwakili Amran S.Sos dan Alex Khalid Umar, Camat Medan Area diwakili Kasipem Izan M.T, SE dan 200 orang masyarakat yang hadir pada acara sosialisasi itu, Politisi Partai PDI-P kota Medan ini mengungkapkan, pembangunan infrastruktur dan aspek lainnya yang digaungkan oleh Walikota Bobby, mustahil terwujud tanpa peran serta dari warga masyarakat.

“Dengan lancarnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan milik kita.
Sehingga, target capaian PAD Kota Medan dari sektor PBB dapat maksimal, dan rencana pembangunan yang diprogramkan oleh Pemko Medan bisa terlaksana,” kata David Roni.

Selain menjelaskan pentingnya masyarakat membayar PBB, anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga menerima keluhan masyarakat Kelurahan Sukaramai 1.

Kasipem Camat Medan Area, Izan M.T, SE merasa bersyukur atas pelaksanaan Sosperda tentang PBB yang dilaksanakan oleh bapak David Roni Ganda Sinaga.

“Selama ini, PBB seperti momok bagi masyarakat, begitu ada Kepling yang menagih PBB, langsung mereka kabur. Padahal hasil dari pembayaran PBB sudah kita nikmati bersama, salah satunya pembangunan infrastruktur. Mirisnya, ketika masyarakat mau menjual tanah, baru mereka kesulitan karena tak ada PBB nya,” terangnya.

Sedangkan Amran S.Sos mewakili BPPRD Kota Medan kembali menekankan, bahwa PBB adalah masyarakat yang memiliki sebidang tanah yang dikenakan pajak oleh pemerintah.

“Kami ingin tahu, apa penyebab rendahnya pembayaran PBB di Kecamatan Medan Area ini, seperti yang diutarakan oleh ibu Kasipem tadi. Jadi dikesempatan ini, masyarakat harus menyampaikan apa kendalanya kepada kami,” pintanya.

Memasuki sesi tanya jawab, Saripita warga Jalan Medan Area Selatan Gg Penghulu, mengungkapkan bahwa dirinya tinggal di kota Medan, sedangkan tanah miliknya berada di Kabupaten Deliserdang. “Mohon petunjuk dan arahannya pak, kemana saya harus membayar PBB nya,”

Sementara itu, Wita warga Jalan Medan Area Selatan Gg. Kebangsaan, menyebut ketika masyarakat meminta keterangan surat pengurangan pembayaran PBB ke kantor Lurah, sangat sulit.

“Sementara saya warga tak mampu, dan tak mempunyai penghasilan tetap. Sedangkan salah satu syarat pengurangan pajak PBB, petugas menyuruh kita membawa surat keterangan dari Kantor Lurah. Sementara Kepling mengatakan pengurangan pajak sudah dihapus, mana yang benar peraturannya pak,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan Selpita, David Roni Ganda Sinaga yang juga Ketua DPD BAPERA Kota Medan mengatakan, saat ini merupakan era digitalisasi. “Kita tinggal mendownload aplikasi pembayaran PBB di internet, atau ke Indomaret dan Alfamart yang menerima pembayaran PBB,” tuturnya.

Sedangkan menjawab pertanyaan dari Wita, David Roni siap memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Sukaramai 1. “Untuk kelanjutan dari permasalahan yang ada saat ini, silahkan masyarakat datang ke kantor BAPERA kota Medan yang berada di Jalan AR Hakim no.182,” pungkasnya, sembari menekankan bahwa dirinya selalu ada dan gampang dijumpai, termasuk selalu merespon setiap permasalahan masyarakat.

IMG 20220806 192812

Diakhir kegiatan Sosper, David Roni memberikan bingkisan seminar kit kepada masyarakat yang hadir.
(A-Red)