Hasyim Setuju Semua Fraksi di DPRD Medan Atas Ranperda Disabilitas dan Lansia

IMG 20220801 WA0037

 

DNN l Medan – Ketua DPRD Medan, Hasyim menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Medan setuju adanya Peraturan Daerah tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Penegasan ini disampaikan Hasyim seusai rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi tentang perlindungan terhadap penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (1/8/22).

Hasyim juga menegaskan, bahwa ini merupakan kelanjutan pada paripurna sebelumnya, dikota Medan belum ada peraturan daerah tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Dan dalam pandangan seluruh fraksi memandang penting aturan tersebut dilaksanakan khusus tempat pelayanan publik harus menyediakan ruang dan tempat bagi disabilitas dan lansia.

Saat ini ditempat pelayanan umum, ruang dan tempat bagi disabilitas, lansia sudah berjalan. Akan tetapi belum maksimal, sehingga dengan adanya Perda maka hak-hak mereka menjadi terlindungi.

“Dengan adanya Perda maka hak-hak mereka terlindungi,” ucap Hasyim yang didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Bahrum Ritonga.

Sebagaimana diketahui, penjelasan pengusul DPRD Medan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut 2019, jumlah penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat penyandang disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia dan fakir miskin 65.362 jiwa.

Sementara itu, data penyandang disabilitas Kota Medan, sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 65-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa. (A-Red)