Di Sidang PTUN Saksi Ahli Sebut Penunjukan Plt Bupati Berdasarkan SK Mendagri, Razman : Sepuluh Hari Kedepan Kami Antar Bapak TSO Untuk Kembali Aktif Sebagai Bupati Palas.

IMG 20220922 203642

DNN l Medan – Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), bisa langsung beraktifitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas.

Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum, saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (22/9/2022).

IMG 20220922 204407

teks foto, Dr Margarito diambil sumpah

Dalam gugatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadi Tergugat dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi.

“Secara hukum tata negara dan undang-undang kepemerintahan, posisi Gubernur dan Bupati bukan sebagai atasan dan bawahan. Tapi hubungannya dalam bentuk kerjasama. Gubernur bukanlah atasan bupati. Begitu sebaliknya, bupati bukan anak buah gubernur. Hubungan keduanya diatur dalam undang-undang, tergantung jenis hubungannya,” ucap Margarito dalam kesaksiannya.

Kembali Margarito menambahkan, seorang Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati.

“Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum TSO, Razman Arif Nasution, yang menanyakan soal selembar surat diagnosa sakit terhadap TSO yang menjadi salah satu dasar terbitnya Surat Plt oleh Gubsu, Margarito berpendapat bahwa surat tersebut tidak ‘valid’ karena tidak spesifik.

“Surat laporan pemeriksaan kesehatan itu harus spesifik dan detil. Tidak multi tafsir. Kalau misalnya disebut stroke, harus digambarkan bagaimana strokenya dan apa akibatnya. Harus jelas sebab akibatnya. Dan dalam hukum, esensinya adalah harus diterangkan secara spesifik. Dan menurut saya, surat itu tidak valid,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, surat keterangan pemeriksaan kesehatan TSO terlalu umum.

“Mestinya dijelaskan lebih detil dan apa konsekuensi dari itu. Apa pengaruh sakitnya terhadap kemampuan berpikir, itu harus dijelaskan. Karena dalam hukum   seseorang diberi kewajiban hukum bila mampu menggunakan pikiran dan akalnya,”  jabarnya.

Kemudian Razman kembali menanyakan terkait surat pendelegasian tugas Bupati ke Wakil Bupati yang pernah diterbitkan Gubsu, serta surat Plt Bupati Palas, yang kembali dijawab Margarito bahwa itu bukan kewenangan Gubernur.

“Ini sebenarnya persoalan sederhana. Bupati Palas bisa saja menolak surat Gubernur tadi, karena itu bukan kewenangannya. Bahkan saat ini, TSO bisa saja langsung datang ke kantornya dan beraktifitas sebagai Bupati. Tapi lebih elok lagi, surati dulu dengan surat keterangan kesehatan. Tapi, diterima atau tidaknya surat itu, tidak ada masalah dan tidak menghalangi TSO untuk menjalani tugasnya kembali sebagai Bupati. Karena memang surat Plt itu dari awal tidaklah sah,” jelas Margarito.

Usai mendengarkan kesaksian Margarito, Majelis Hakim yang diketuai Christian Edni Purba itu pun memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis (29/9/2022) mendatang.

IMG 20220922 203759

teks foto, Razman Arif sujud syukur

Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum TSO, tidak menutupi kegembiraannya. usai sidang agenda mendengarkan kesaksian pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum. Ia pun langsung sujud syukur di depan gedung PTUN, sebagai ucapan rasa syukur atas hasil sidang.

“Sama-sama sudah kita dengar dalam persidangan barusan, bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat terkait pembatalan maupun penundaan jabatan Bupati TSO. Dan surat Plt yang diterbitkan itu tidaklah sah. Kita akan segera menyurati DPRD Palas, Sekda Palas serta Gubernur. Dan minggu depan, kita akan segera menghantarkan Bupati Ali Sutan Harahap atau Tengku Sutan Oloan (TSO) untuk memasuki ruang kerjanya kembali, untuk beraktifitas dan melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Palas,” tutur Razman.

Dengan lantang, Razman juga menyentil upaya-upaya pihak lain yang terus memaksakan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

“Jangan perkeruh suasana di Palas, hanya demi hasrat dan kepentingan segelintir orang. Kami meminta Zarnawi untuk segera meninggalkan ruangan kerja Bupati, karena Bupati Palas Ali Sutan Harahap akan segera bertugas,” pungkas Razman. (A-Red)