Molor Hingga 2 Jam, Pengesahan APBD Kota Medan Disaksikan 8 Anggota DPRD Medan

IMG 20221122 132338

DNN l Medan – Sidang Paripurna penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023, molor hingga dua jam, Selasa (22/11/2022). Hal ini menjadi alasan para Anggota DPRD Kota Medan “enggan” mengikuti acara tersebut hingga selesai.

Padahal jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan untuk kegiatan DPRD Kota Medan pada November 2022, agenda sidang paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan R APBD, pendapat fraksi-fraksi dan penandatanganan persetujuan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda APBD tahun anggaran 2023, pada Selasa (23/11) dimulai pukul 10.00 wib. Namun ternyata jadwal tersebut baru terlaksana pukul 11.45 wib, setelah kehadiran Wali Kota Medan, Muhamad Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Aulia Rachman.

Amatan wartawan, kehadiran Anggota DPRD Kota Medan saat pembukaan paripurna telah mencukupi korum, sehingga paripurna dapat dilakukan. Yang sebelumnya mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah dan dilanjutkan pendapat fraksi-fraksi.

Namun, saat masing masing perwakilan Fraksi DPRD membacakan dan menyampaikan pendapat akhirnya, sejumlah anggota dewan tampak keluar dari ruang rapat dan tidak kembali lagi.

Mirisnya, saat Ketua DPRD Medan, Hasyim SE hendak mengetok palu pengesahan APBD Pemko Medan TA 2023 Sebesar Rp 7,86 Triliun, tak lebih hanya disaksikan 8 orang anggota DPRD Medan ditambah 3 orang pimpinan dewan.

Saat itu, Ketua DPRD Medan mempertanyakan, apakah Ranperda APBD TA 2023 dapat disetujui menjadi Perda?, Tapi tidak ada anggota dewan yang menjawab.

“Loh, kenapa tidak ada yang jawab,” ucap Hasyim dengan nada bertanya.

Kemudian Hasiym mengulangi pertanyaan yang sama, “Apakah kita dapat menyetujui Ranperda APBD TA 2023 dapat menjadi Perda?. Lalu, terdengar pelan suara “setuju” dari arah posisi tempat duduk OPD.

Kemudian, barulah Hasyim mengetuk palu 3 kali pertanda APBD Pemko Medan Tahun 2023 sebesar Rp 7,86 Trilun lebih disahkan.

Begitu juga, saat penandatangan surat keputusan, hingga Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan pidatonya, anggota dewan tetap berjumlah yang sama dari 49 Anggota DPRD Medan.

IMG 20221123 152018

Teks foto, Anggota Dewan Irwansyah

Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Medan fraksi PKS, Irwansyah, kepada wartawan mengakui, meninggalkan sidang paripurna saat memasuki shalat Zuhur. Kemudian tidak kembali lagi ke ruang rapat, karena ada agenda di luar yang harus dikerjakan.

“Saya hadir dari pukul 10.00 wib, tapi baru dimulai pukul 11.45 wib menunggu kehadiran Walikota. Saat tiba waktu shalat zuhur saya keluar, karena sudah kelamaan menunggu. Selalu saja paripurna bersama Walikota tidak pernah tepat waktu, hingga molor berjam-jam,” ujarnya.

IMG 20220404 060258

Teks foto, Anggota Dewan Haris Kelana

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Kota Medan asal Fraksi Gerindra, Haris Kelana Damanik. Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini, selama dua tahun menjadi wakil rakyat selalu datang ke rapat paripurna tepat waktu.

“Saya perhatikan, kalau paripurna yang agendanya dihadiri Walikota, selalu saja molor. Saya hadir mulai jam 9 pagi, tapi baru dimulai menjelang pukul 12, siang,” ketusnya.

Haris juga menyebut, setelah memasuki shalat Zuhur, dirinya keluar dari ruang rapat paripurna dan langsung pulang ke rumah, persiapan perjalanan dinas kunjungan kerja ke Aceh Tamiang.

“Perjalanan dinas itu jam 2 siang, jadi saya harus pulang dulu untuk persiapan. Waktunga sudah mepet, gak mungkin ikut paripurna sampai selesai. Begitu juga dengan kawan-kawan dewan lainnya. Tapi kalau saja rapat paripurna dimulai tepat waktu, maka paling lama jam 1 siang sudah selesai,” pungkasnya sembari mengeluhkan rapat paripurna selalu tidak pernah tepat waktu. (A-Red)