Asal Modal Mendirikan Koperasi dan Keanggotaan

images 2023 02 14T233125.286

DNN | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan koperasi hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

Adapun asas koperasi berupa asas kekeluargaan yang mana tujuan dari didirikannya suatu koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera.

Sama seperti badan usaha lainnya, untuk mendirikan koperasi juga diperlukan modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terbagi menjadi:

1. Simpanan Pokok.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dikendalikan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota, dimana nilai dan mekanismenya diatur dalam anggaran dasar. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

2. Simpanan Wajib.
Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibentuk oleh anggota kepada koperasi, dalam waktu atau kesempatan tertentu yang nilai dan mekanisme pembayarannya juga diatur dalam anggaran dasar koperasi.

3. Dana Cadangan.
Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Tujuan adanya dana cadangan ini untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Nilai dan mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota. Hal menarik dari dana cadangan adalah dana cadangan merupakan harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan saat ada anggota koperasi yang keluar.

4. Hibah adalah sejumlah uang dan/atau modal barang, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Karena sifatnya yang tidak mengikat, maka hibah dapat digunakan untuk menanggung kerugian koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.