Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Usung Topik P3DN dan Pengunaan Produk Dalam Negeri di Pengadaan Barang dan Jasa

IMG 20230215 WA0091

DNN | SUMUT – Tim Jaksa Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan (FM 94,3) dengan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga,SH dan Lamria Sianturi,SH,MH dengan Host Dessy Utami, Selasa (14/2/2023).

Jaksa Menyapa kali ini mengusung topik tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Mengapa harus topik P3DN?

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa sosialisasi tentang P3DN menjadi sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan rasa cinta masyarakat kepada produk dalam negeri.

“Kita harus bangga dengan produk-produk dalam negeri yang tak kalah bersaing dalam hal kualitas dengan produk asing,” kata Yos A Tarigan.

Implementasi P3DN, lanjutnya didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perindustrian. Didalam UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.

“Tujuan pelaksanaan program P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” tandasnya.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi secara bergantian menyampaikan paparannya terkait P3DN.

“Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan yang telah ditentukan,” kata Joice V Sinaga.

Selain itu, lanjutnya, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Sementara Lamria Sianturi menegaskan, melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Kejaksaan berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global.