Koperasi dan Ketentuan Pendiriannya Serta Mamfaatnya

images 2023 02 14T233125.286

Apa Itu Koperasi?

DNN | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

Adapun asas koperasi berupa asas kekeluargaan yang mana tujuan dari didirikannya suatu koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera.

Diatur dalam UU Perkoperasian, berdasarkan prinsip koperasi ada dua bentuk, yaitu:
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder.
Dalam UU Cipta Kerja jumlah koperasi pendamping orang minimal sekurang-kurangnya, sebagai berikut:
Koperasi Primer didirikan paling sedikit oleh 9 orang. dan Koperasi Sekunder didirikan paling sedikit oleh 3 koperasi.

Berbicara mengenai koperasi memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat namun kemudian muncul pertanyaan bagaimana syarat dan prosedur kesabaran koperasi? Sebelumnya Koperasi merupakan amanat Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melainkan koperasi nasional dianggap sebagai salah satu harapan perekonomian. Aturan mengenai koperasi sendiri dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasi). Namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat beberapa perubahan mengenai koperasi. Apa saja poin perubahannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Prinsip Koperasi

Ada perbedaan prinsip Koperasi dengan badan usaha lainnya, yakni :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Maksud dari bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari lisensi koperasi juga harus rela atas keinginan sendiri. Sedangkan maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada kepedulian antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.

Pengelolaan secara demokrasi, artinya pengurus koperasi harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksud dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, bukan sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi.

Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi. Bagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pada dasarnya, modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu membalas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).

Kemandirian. Artinya adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang mengandalkan kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian juga terkandung pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri, dan kebebasan untuk mengelola diri sendiri.

Selain keenam prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Adanya prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.