Makin Ketat, Kini Tidak Lapor Pajak Bisa Dipidana

Laporan SPT Pajak
Pelaporan pajak bisa langsung dan online

Pelaporan pajak melalui SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan ) wajib dilaporkan bagi seluruh individu yang berkategori wajib pajak.

Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.

Wajib Pajak yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan rekening dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah harus menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain rupiah yang diperbolehkan.

Pelaksanaannya diatur dengan keputusan Menteri Keuangan. Wajib pajak tersebut harus mengambil SPT di tempat yang ditunjuk oleh Direktur Keuangan.

Pasal 38 UU KUP menyatakan bahwa setiap orang yang telah berbuat lalai tidak mengajukan dan menyampaikan SPT serta melaporkan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap, atau lampiran dan pernyataannya tidak benar sehingga dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan negara. Akan dikenakan denda atau sanksi.

Sanksi administrasi ini meliputi denda, denda bunga, dan denda kenaikan jumlah pajak yang terutang. Ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya berupa pidana penjara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Jumlah kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluhempat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun
    pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
  • Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak (poin 2d,2e atau 2f), selain wajib menyetor pajak yang terutang,dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (duapersen) dari dasar pengenaan pajak
  • Terhadap pengusaha kena pajak (poin 2g) dikenai sanksiadministrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung daritanggal penerbitan Surat Keputusan PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sanksi pidana yakni penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Jangan sampai melakukan pelaporan mepet di akhir tenggat waktu. Hal ini membuat pelaporan yang masuk menumpuk.

Sebab itu mari kita segera malaporkan SPT dengan benar serta tepat waktu. Karena dengan membayar pajak, anda berarti sudah patuh terhadap hukum serta membantu diri sendiri dan juga orang lain.

Namun ketidakpatuhan anda terhadap pajak, berarti anda juga tidak patuh terhadap hukum. Yang mengakibatkan anda bisa dikenai sanksi atau pidana. Pajak untuk bersama.