Restoratif Justice, Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan dan beli HP Curian

IMG 20230223 WA0091

“Dua perkara dengan tiga tersangka ini akhirnya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan oleh penyidik, kepling, keluarga dan tokoh masyarakat. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan memulihkan keadaan ke keadaan semula,” papar Yos A Tarigan.

Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini adalah Peraturan Jaksa Agung/Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Dimana, para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa antara tersangka dan korban telah ada pemulihan kepada keadaan semula yang dilakukan melalui kesepakatan perdamaian dan didasari dengan itikad baik, kerelaan, dan kesadaran dari masing-masing pihak.

Editing : Bern/Redaksi
Sumber : Penkum Kejatisu