Bangunan Tanpa IMB Diduga Marak di Medan Tuntungan, Berseberangan Dengan Intruksi Wali Kota Medan

Screenshot 2023 0320 002000

Terpisah, menanggapi maraknya bangunan mewah tanpa PBG, Plt Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto Sitanggang SIP MSi mengaku pihaknya telah mendatangi pemilik bangunan sejak awal meski hingga kini hampir rampung.

“Terima kasih infonya, dan untuk rumah tersebut sudah pernah didatangi tim Kecamatan dan Kelurahan namun tidak ketemu pemilik. Sudah kami surati pemilik bangunan untuk hadir membawa IMB/PBG. Jika memang nantinya IMB/PBG tidak dapat ditunjukkan pemilik bangunan. Maka kami tindak lanjuti ke Dinas Perkim dan Tata Ruang, dan untuk pengawasan dan penindakan ke Satpol PP”kata Hendra Arjudanto Sitanggang saat dikonfirmasi wartawan Jumat(17/3/2023).

Diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut diatur UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung dan berlaku sejak 2 Agustus 2021 lalu. (Tim)

Editor : Redaksi