Bangunan Tanpa IMB Diduga Marak di Medan Tuntungan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Tagih Ketegasan Wali Kota Medan

Screenshot 2023 0320 002000

Ironisnya, Lurah maupun Kasi Trantib Medan Tuntungan terkesan buang badan padahal pihaknya merupakan garda terdepan pemantau bangunan liar, bertindak tegas, bukan lembek.

Terkesan OPD hingga jajaran tingkat kelurahan berlagak santai memahami instruksi tegas Boby Nasution.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Prihatin

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST angkat bicara soal lemahnya pengawasan dan upaya penertiban bangunan liar. Apalagi, para OPD hingga jajaran tingkat kelurahan berlagak santai memahami instruksi tegas Boby Nasution.

Wakil Ketua Partai Gerindra Kota Medan ini menyebut merasa kecewa dan prihatin masih maraknya bangunan yang menyimpang tanpa tindakan tegas.

BACA JUGA :

Hendra DS: Pelindo Wajib Miliki SIMB Kalau Mau Melakukan Pembangunan

Menurutnya, pengalaman sejak pimpinan Komisi IV DPRD Kota Medan, Camat jarang hadir, selain perwakilan bila diundang rapat dengar pendapat(RDP) soal bangunan liar. Sejak Maret 2023 saja ada 30 agenda pembahasan persoalan PBG atas laporan masyarakat maupun media massa.

“Hampir setiap RDP camat tak pernah hadir. Mirisnya, ada beberapa oknum trantib bermain nakal dilapangan, ada apa?. Kita minta bangunan tanpa PBG ditindak tegas. Tujuan kita hanya menggenjot capaian PAD Kota Medan”kata Haris Kelana Damanik saat dikonfirmasi, Jumat(17/3/2023) malam.

Dijelaskannya, Wali Kota Medan dalam setiap moment selalu mengingatkan para OPD agar berkolaborasi mewujudkan program – program Pemko Medan. Selain itu, Komisi IV mendorong kesimpulan rekomendasi RDP tidak dianggap hanya tumpukan arsip semata.

“Sampai sekarang saya masih mencari arti kesimpulan dan manfaat RDP. Sebab hanya dianggap sekedar cuap-cuap belaka. Notulen RDP itu hanya tumpukan arsip di DPRD Kota Medan. Kita minta konsekuensi dan tegas Wali Kota Medan menindaklanjuti hasil RDP demi kebaikan bersama”terang Haris Kelana.

Diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut diatur UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung dan berlaku sejak 2 Agustus 2021 lalu. (Tim)

Editor : Redaksi