Diduga langgar Perwal No 21 tahun 2021, DPRD Medan Minta Walikota Medan Evaluasi Lurah Dan Camat Medan Timur

IMG 20230308 121815

Teks foto, Anggota DPRD Kota Medan R M Khalil Prasetyo

DNN l Medan – Diduga melanggar Peraturan Walikota Medan No 21, Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan R Muhammad Khalil Prasetyo (Mastyo) S.TI. M.Kom minta walikota evaluasi kinerja Lurah Pulo Brayan Bengkel, Lurah Durian dan Camat Medan Timur.

“Ini berawal dari pengaduan Ikhsanul Arifin hasibuan warga lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel dan Irfan Ritonga warga lingkungan 5 kelurahan Durian kecamatan Medan Timur kota Medan, yang mengadukan tentang dugaan kecurangan pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling),” katanya kepada wartawan di gedung dewan Jalan Abdullah Lubis, Senin (6/3/2023).

Warga menilai, sambung M Khalil, Lurah dan Camat tidak adil dalam proses pemilihan kepala lingkungan dan terkesan melakukan Standard Ganda dalam menentukan kepala lingkungan.

“Kami sudah melakukan protes dengan melakukan aksi demo di depan kantor Camat selama dua hari, tetapi Lurah dan Camat terkesan abai,” ucap warga kepadanya.

Menanggapi pengaduan masyarakat, dewan yang akrab disapa Mastyo ini langsung sigap dan turun kelapangan menjumpai warga disekitar lingkungan 5 kelurahan Durian dan lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel, kecamatan Medan Timur.

Dari informasi yang diterima Mastyo dari masyarakat, memang terkesan terjadi pelanggaran Perwal No 21 tahun 2021 tentang pengangkatan Kepala Lingkungan. “Kepling tersebut warga yang tidak berdomisili di lingkungan ini, kenapa diangkat dan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Timur,” ucap mereka heran.

Hal ini membuat Mastyo geram, apalagi ketika ditanya Camat Medan timur terkesan memberikan jawaban yang ngawur dan bertele-tele. “Saya menilai ada penzholiman terhadap calon kepling yang dikalahkan dalam
kontestasi pemilihan kepling tersebut,” tandasnya.

Lanjutnya, harus dijelaskan kalau Camat yang membuat sistem verifikasi, tapi camat sendiri yg tidak mentaati sistem itu.

“Malah Camat bilang terserah dia secara pribadi memilih siapa kepling tanpa harus melihat hasil dukungan warga dan hasil ujian. Jawaban ini yang membuat saya geram dan telah merusak nalar dan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, tipe Camat otoriter seperti ini seharusnya tidak cocok dengan kepemimpinan yang telah dibangun oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Camat seperti ini harus mundur, karena telah menghancurkan nilai demokrasi di Indonesia, khususnya kota Medan, Saya (Mastyo) bersama masyarakat akan terus berusaha memperjuangkan masalah ini, sampai keadilan mereka dapatkan,” tegas politisi muda tersebut, sembari meminta kepada Walikota Medan agar segera mengevaluasi Lurah dan Camat yang mengabaikan Perwal 21 tahun 2021, seperti yang dilakukan oleh Lurah dan Camat Medan timur tersebut. (A-Red)