Hendra DS: Pelindo Wajib Miliki SIMB Kalau Mau Melakukan Pembangunan

FE6C5092 DE5B 461F AD87 8AC06838F776

Teks foto, Anggota DPRD Medan Hendra DS

DNN l Medan – Walaupun  pelabuhan Belawan merupakan daerah otoritas PT Pelabuhan Indonesia (Persero), namun dalam urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan. Maka, jika pihak Pelindo melakukan pembangunan harus memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Drs H Hendra DS  kepada wartawan di Ruang Komisi IV lantai III Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023).

“Benar kalau urusan kebijakan di pelabuhan, PT Pelindo mempunyai otoritas. Tapi ketika mereka mau membangun penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan, harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan,” ucapnya

Berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, sambung Hendra, disana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas.

“Kalau urusan pelabuhan itu memang otoritas mereka, kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo, tidak bisa kita mencampuri. Tapi kalau urusan bangunan, itu sudah menjadi urusan Pemko Medan,” tandasnya.

Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan itu menambahkan, ini yang menjadi salah kaprah, karena pihak Pelindo menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua sektor.

“Jadi, guna mempertanyakan lebih detailnya persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akan menjadwalkan RDP ulang dengan PT Pelindo (Persero),” terang Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini.

Menurut Hendra DS, apapun alasannya jika pihak Pelindo melakukan pembangunan harus memiliki izin. “Karena itu merupakan wewenang Pemko Medan, yang menyangkut dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) dan sebagainya,” pungkasnya. (A-Red)