Mengingkari Janji Menikah, Berpotensi Dikualifisir Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Screenshot 2023 0318 133243

Putusan Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 3191K/Pdt/1984 menyatakan “bahwa dengan tidak dipenuhinya janji tergugat asal untuk mengawini penggugat asal, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta perbuatan tergugat asal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat asal, maka tergugat asal wajib membayar kerugian”.

Oleh karena itu perbuatan Tergugat dinyatakan masuk dalam kategori berbuat tidak menggunakan asas kepatutan dan kehati-hatian dalam bertindak sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.

Dari dua perkara diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa agar dapat dinyatakan perbuatan melawan hukum maka harus dapat dibuktikan telah terdapat kerugian baik moril maupun materil akibat janji untuk menikahi yang disampaikan, sehingga pembatalan terhadapnya merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan asas kepatutan, kehati-hatian dan/atau norma adat/kesusilaan yang berlaku.

Jakarta, 17 Maret 2023
Penulis/Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Lawyer at T.S & Partners Law Contack
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi