Pembatalan Wasiat Apabila Merugikan Ahli Waris Melalui Gugatan

Screenshot 2023 0318 220419

Apabila ada wasiat yang dirasa merugikan atau tidak adil bagi ahli waris dan ahli waris yang dirugikan ingin membatalkannya, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2236 K/Pdt/1997 menyatakan:

Upaya hukum terhadap pembatalan wasiat adalah dalam bentuk gugatan dan bukan dalam bentuk perlawanan (verzet)

BACA JUGA :

Mengingkari Janji Menikah, Berpotensi Dikualifisir Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan uraian di atas, maka upaya hukum yg dapat dilakukan untuk membatalkan wasiat yang merugikan ahli waris (tidak adil) adalah dengan mengajukan upaya hukum gugatan.

Jakarta, 18 Maret 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Lawyer at T.S & Partners Law Contack
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi