Restorative Justice, Kejatisu Hentikan Penuntutan 15 Perkara Januari-Maret 2023

DNN | MEDAN-Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Upaya Kejaksaan dalam membuka ruang antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka menyampaikan permohonan maafnya secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara … Lanjutkan membaca Restorative Justice, Kejatisu Hentikan Penuntutan 15 Perkara Januari-Maret 2023