Sidang Lanjutan Perkara Judi dan TPPU, Kadus 9 Desa Manunggal Akui Terima Upeti

IMG 20230307 WA0026

DNN |MEDAN – Sidang lanjutan perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Apin BK kembali bergulir diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/3/23).

Salah satu saksi yang dihadirkan, yaitu Sofyan, Kepala Dusun 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang – Sumatera Utara.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi anggota Fauzul dan Lucas, Sofyan mengaku menerima dana rutin setiap bulan sebesar Rp 500.000, dari kegiatan judi dadu dan sabung ayam yang dikelola Apin BK.

Secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menghadirkan terdakwa Apin BK. Selain saksi Sofyan, Felix Ginting juga menghadirkan Mukhlisin, Kepala Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Disebutkan saksi, lokasi judi berada diatas lahan milik Heriyanto, penggarap lahan eks PTPN2 dan arena judi telah berlangsung sejak 2017 hingga berakhir saat penangkapan Apin BK sekitar Agustus 2022 lalu.

Ironisnya, sesaat hakim anggota Fauzul mencecar saksi selaku aparatur pemerintah justeru menerima setoran dan melakukan pembiaran.

Berlagak santai, Mukhlisin justeru menjawab dengan dalih tidak ada warga yang keberatan, lantaran rata – rata pemain warga pendatang dari luar.

“Tidak ada warga sekitar yang ikut main tetapi warga luar semua. Namun saat mendekati hari besar kami mengimbau agar kegiatan perjudian ditutup,”kata Mukhlisin, turut diamini Sofyan.