Lurah Tanjung Selamat Diduga Beking Pabrik Bacthing Plant Berdiri Tanpa Izin

png 20230413 102728 0000

Medan (DNN) – Bangunan pabrik beton (batching plant) di Flamboyan Raya diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sementara bangunan hampir rampung. Kegiatan kong kalikong bangunan ini pun terhendus ke Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (11/04/2023).

Screenshot 2023 0413 103138
Teks foto, RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait penolakan pembangunan Bacthing Plan di Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan(rel).

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST MH menilai Lurah Tanjung Selamat lebih condong berpihak pemilik bangunan ketimbang menjalankan amanah Wali Kota Medan Boby Nasution, dimana dalam berbagai momentum Boby Nasution menghimbau jajarannya tidak kucing kucingan melindungi bangunan liar demi kepentingan pribadi.

BACA  JUGA :

Carut Marut SIMB, Komisi IV Gelar RDP Bersama Beberapa OPD

Pasalnya, pemilik bangunan wajib mengantongi PBG pengganti Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memulai pembangunan maupun merenovasi bentuk bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

BACA  JUGA :

Bangunan Tanpa IMB Diduga Marak di Medan Tuntungan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Tagih Ketegasan Wali Kota Medan

“Ada apa ini dengan Lurah Tanjung Selamat?. Seharusnya tugas ibu itu menghimpun informasi untuk disikapi Trantib lalu mengirim surat rekomendasi sekaligus mempertanyakan kelengkapan izin ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Bukan jadi corong pemilik bangunan”tegas Haris Kelana Damanik.

Tak sampai disitu selain Satpol PP, Ubudiah kembali dikritik habis habisan Anggota Komisi 4, Burhanudin Sitepu dan Daniel Pinem hingga terungkap kejanggalan sejak awal proses pembangunan batching plant, dimana tanpa sosialisasi melibatkan warga sekitar lokasi pabrik.

“Apa kewenangan Satpol PP mendatangi lokasi pabrik, izin saja belum punya dan tugasnya kan penegakan Perda. Kenapa mencampuri sampai urusan drainase. Soal kenyamanan dan ketertiban itu urusan pihak lain bukan kewenangan Satpol PP” cecar Burhanudin mempertanyakan kehadiran Satpol PP hingga pendampingan Lurah Tanjung Selamat.

Kemudian, Haris Kelana menyesalkan sikap dan tindakan Lurah Ubudiah lantaran kurang memahami Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang Kota Medan tahun 2015 s/d 2035. Sebab zonasi Kecamatan Medan Tuntungan bukan masuk kawasan industri.