Sosialisasikan Perda KTR, Wong Chun Sen: Masyarakat Lebih Sehat Tanpa Merokok

IMG 20230402 160127

 

DNN l Medan – Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan diminta dapat bekerjasama dengan berbagai pihak agar tetap rutin melakukan sosialisasi penerapan Perda No 3 Tahun 2014. Sama halnya Satpol PP supaya tegas menegakkan Perda tersebut, demi tercapainya hidup sehat.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen M.Pd.B saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan GB Joshua No 30 Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (2/4/2023) sore. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Sekretaris Lurah Tondi, Satpol PP M Irfan Pane, tokoh agama dan ratusan warga masyarakat.

Disampaikan Wong Politisi Fraksi PDI-P  itu, seluruh perkantoran swasta dan BUMN/BUMD serta fasilitas Mall yang ada di Medan dipastikan sudah menerapkan Perda KTR. Sehingga, masyarakat semakin terbiasa mentaati Perda dimaksud.

“Penerapan Perda KTR jangan setengah hati, apalagi menyangkut kesehatan baik bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. Dalam Perda sudah ada aturannya maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok. Dan itu harus diterapkan dengan benar,” tegas Wong Chun Sen.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini, soal aturan dalam Perda yang mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok supaya terealisasi. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.

“Sama halnya, masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Wong, mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. “Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok,” pungkasnya sembari mengungkapkan bahwa menurut data WHO orang 5 juta orang mati karena rokok per tahunnya. Dimana ada sekitar 100 juta orang di Indonesia menjadi perokok pasif.

Sebelumnya, Sekretaris Lurah Pandau Hilir dalam sambutanya mengucapkan mohon maaf atas ketidak hadiran Lurah. “Atas nama pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, kami ucapkan terimakasih atas kegiatan Sosialisasi Perda yang di laksanakan bapak Wong Chun Sen hari ini,” tuturnya singkat.

Sementara itu, M Irfan Pane, merasa bangga dan siap mendukung penuh imbauan dari dewan asal Fraksi PDI-P ini atas perhatiannya untuk kesehatan masyarakat Kota Medan.

“Setidaknya kegiatan Sosialisasi Perda KTR ini membantu kami didalam menegakkan peraturan daerah tersebut. Setidaknya masyarakat tahu bahwa ada peraturan yang mengatur di wilayah mana mereka bisa merokok,” tandasnya.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (A-Red)