Bapenda Sumut gelar acara Konfrensi Pers penghapusan pajak progresif dan bea balik nama yang akan berlaku secara permanen

IMG 20230527 WA0326

MEDAN (dntv) – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda Sumut) akan melakukan pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama yang akan berlaku secara permanen.

Pelaksanaan ini sesuai dari Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly dalam sosialisasi pelaksanaan keputusan Gubernur tersebut di Medan, Jumat (26/5/23).

“Dua komponen ini yakni penghapusan pajak progresif dan bea balik nama yang akan berlaku secara permanen terlebih dahulu diundangkannya peraturan daerah (Perda) mengikuti turunan dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah,” jelasnya pada stakeholder yang turut hadir seperti Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra D Iriyanto dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Tamrin Silalahi beserta jajaran lainnya.

Sehingga, disampaikan Fadly, nantinya Perda ini akan diberlakukan pada tahun 2025. Disebutkannya saat ini Pemprov Sumut mulai mencoba melaksanakannya. “Sehingga di tahun 2025 Perda ini sudah berjalan,” imbuhnya.

Untuk selanjutnya dengan adanya peraturan gubernur ini, Fadly untuk mengantisipasi sebagai jawaban bersama dengan Tim Pembina Samsat Provsu akan mengumumkan penghapusan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor.