Medan (DNN) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka atas nama AAGH atau AH (19 tahun).
BACA JUGA:
Curi Sawit Untuk Biaya Persalinan Isteri, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya Dengan Restoratif Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan,SH,MH, kepada awak media pada Selasa (2/5/2023) membenarkan bahwa SPDP atas nama terlapor AAGH atau AH (19 tahun) sudah diterima Kejati Sumut pada hari Jumat (28/4/2023) kemarin.
“Benar, SPDP terkait dugaan penganiayaan dari Polda Sumut sudah diterima. Dalam SPDP tersebut, AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPiadana,” kata Yos A Tarigan.
Dengan diterimanya SPDP ini, lanjut Yos, Pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim Jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.(rel**)