Tergugat Yang Meninggal Dunia Sebelum Perkara Diputus Naka Digantikan Oleh Ahli Waris
Dalam hal Tergugat meninggal sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusanya akan tidak dapat dilaksanakan. Pada pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) menyatakan bahwa Terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua … Lanjutkan membaca Tergugat Yang Meninggal Dunia Sebelum Perkara Diputus Naka Digantikan Oleh Ahli Waris
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan