Tergugat Yang Meninggal Dunia Sebelum Perkara Diputus Naka Digantikan Oleh Ahli Waris

Dalam hal Tergugat meninggal sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusanya akan tidak dapat dilaksanakan. Pada pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) menyatakan bahwa Terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua … Lanjutkan membaca Tergugat Yang Meninggal Dunia Sebelum Perkara Diputus Naka Digantikan Oleh Ahli Waris