Merubah Warna Mobil, Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara

png 20230605 084931 0000

Lampung (dntv) – Pasangan suami-istri di Lampung terancam 7 tahun penjara gegara mengubah warna bodi Daihatsu Sigra yang awalnya oranye jadi putih.

Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut masing-masing berinisial RS (35) si suami dan STM (34) si istri. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda oleh tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membekuk keduanya di lokasi berbeda, (31/5/23) lalu.

RS dibekuk di Indo Lampung kawasan perkebunan tebu PT Sugar Group Companies. Sedangkan STM dibekuk Polisi di rumahnya sendiri.

Dihimpun dari berbagai sumber, mobil tersebut adalah hasil pencurian yang mereka rencanakan sebelumnya dengan mengubah warna mobil tersebut. Dan pasutri tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana.

Dikutip dari Lampung.tribunnews.com, Otomotifnet.com mengabarkan Kedunya menggondol Daihatsu Sigra tersebut di mess PT GCPC Humas Jaya, Perum Central Blok C No. 13, Lampung, Senin (5/5/23).

Modus operandi pasutri itu menjual Sigra miliknya sendiri melalui perantara. Namun sebelum dijual, pasutri asal Mulyo Asri, Tulangbawang Barat, Lampung itu terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Sehingga saat Sigra tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.