Bulukumba (dntv) – Tidak kurang dari 24 jam, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel, Berhasil mengungkap dan mengamankan 3 terduga pelaku dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam busur panah.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni, AHK Alias HT (19) warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan AMA Alias AL (16) serta AR alias R (15) keduanya adalah warga Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kejadian pembusuran itu terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 00.40 Wita tengah malam di Dusun Samaturue Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Korban pembusuran adalah seorang pelajar berinisial NI (19) tahun yang beralamat di Dusun Samaturue Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Akibat dari pembusuran itu korban mengalami atau terkena busur yang tertancap di kepala bagian sebelah kanan, hingga dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, guna mendapatkan perawatan medis.