Siti Suciati Sosialisasi Perda Kota Medan No.5/2022 Tentang Zonasi Aktivitas Untuk Melindungi Pedagang

IMG 20230604 160119


DNN l Medan – Anggota Komisi I DPRD Medan, Siti Suciati SH menyebut, betapa pentingnya Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) diketahui masyarakat khususnya para pedagang. Pasalnya selama ini, banyak pedagang menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka.

“Padahal ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal ini lah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” ucapnya ketika menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Lingkungan 18 Kelurahan Sei Mati, Minggu  (04/06/2023) pagi.

Di sesi pertama Sosialisasi ini Siti Suciati kembali menambahkan, isi di dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini menjabarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tak hanya itu, pembagian zona yang diperbolehkan untuk berdagang pun tak luput dari pembahasan para anggota dewan.

“Didalam perda ini ada zona merah, zona kuning dan zona hijau. Silakan baca selebaran perda yang sudah panitia bagikan. Baca baik-baik, sehingga tau di mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan,” pintanya.

Dihadapan ratusan masyarakat yang hadir, dewan yang akrab disapa Kak Uci ini menyebut, bahwa Perda ini tak hanya menjelaskan soal hak dan kewajiban para pedagang. Tapi juga akan kewajiban Pemko Medan. Beberapa di antaranya adalah memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan.

“Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Jihan warga Lingkungan 3 meminta kejelasan, apakah pedagang keliling menggunakan becak apakah perlu tanda pengenal khusus. “Karena saya jualannya keliling Bu,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Siti Suciati mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan dari pemerintah atas hal itu. “Namun saya minta, seluruh pedagang memahami dan mempelajari arti Perda ini dengan baik. Sehingga pada saat berdagang tidak menyalahi peraturan yang berlaku,” harapnya.

IMG 20230604 160135

Sedangkan dalam kegiatan Sosper sesi ke dua di Lingkungan II Batang Kilat Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (04/06/2023) petang, Siti Suciati juga menerima keluhan warga bernama Wati, yang meminta agar para pedagang yang berjualan dipinggir jalan seputaran Pasar Marelan segera ditertibkan.

“Keberadaan mereka kerab kali menimbulkan kemacetan Bu. Jadi tolonglah dicarikan solusinya buat mereka berjualan,” pintanya.

Menanggapi pertanyaan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Medan ini menyebut akan segera melakukan koordinasi dengan Pemko Medan, dalam hal ini PUD Pasar.

“Kita akan ajukan opsi terbaik buat para pedagang ini nantinya, sehingga tidak bertentangan dengan Perda Zonasi PK5,” tuturnya.

Sebelum kegitan usai, dihadapan Kepling 1 Said, Siti Suciati kembali menambahkan, bahwa Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha mikro yang tangguh dan mandiri, serta memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

“Dengan perda ini ada upaya dari Pemerintah Kota Medan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana berupa lokasi-lokasi yang akan menjadi zonasi aktivitas PKL, serta melakukan pembinaan kepada para pedagang yang nantinya akan meningkatkan taraf hidup pedagang,” pungkasnya.

IMG 20230604 WA0020

Di akhir kegiatan, selain membagikan seminar kit, Siti Suciati juga menyerap aspirasi warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi perda ini. (A-Red)