Sosialisasikan Perda Tentang Kemiskinan, David Roni Minta Pelayanan Kemiskinan Merata dan Tepat Sasaran

IMG 20230603 WA0029

Teks foto, David Roni saat berikan paparannya

DNN l Medan – Belum maksimalnya masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, bantuan sosial dari pemerintah kota Medan, membuat Anggota DPRD kota Medan David Roni Ganda Sinaga kembali melaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan A.R Hakim Gg Kantil Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Sabtu (03/06/2023),

Dalam kegiatan tersebut, David Roni mengungkapkan, dirinya harus mengalihkan perda yang akan disosialisasi.

“Tadinya Perda tentang Persampahan yang rutin dibawakan, namun banyaknya pengaduan masyarakat akibat belum mendapatkan bantuan sosial maupun pelayanan kesehatan, sehingga saya alihkan pada Perda Kesehatan ini,” katanya kepada ratusan masyarakat yang diundang.

Politisi PDI-P yang kini duduk di Komisi IV DPRD Medan, juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran warga yang sudah hadir dalam pelaksanaan Sosperda ini.

“Bapak dan ibu sekalian perlu mengetahui, saat ini pemerintah memberikan bantuan berdasarkan data masyarakat yang terdaftar di DTKS. Apabila masyarakat belum terdaftar di DTKS, maka bantuan sosial itu tidak dapat diterima. Untuk itu, mintalah Kepling mendaftarkan ke DTKS yang nantinya diteruskan ke kantor Lurah kemudian ke Dinas Sosial kota Medan,” jelasnya.

Disamping itu, sambung Politisi muda PDI-P ini, banyak warga yang terdaftar di DTKS namun tidak mendapatkan bantuan. “Namun perlu diketahui, hal itu disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah. Ketika ada bantuan dari pemerintah, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan,” ujarnya.

Sementara itu,  M Syukran Berutu mewakili Dinas Sosial Kota Medan dalam paparannya kembali mengungkapkan, bahwa terkait perda ini ada beberapa hal penting yang harus masyarakat ketahui.

“Perda Kemiskinan ini wajib diketahui oleh masyarakat Kota Medan. Kalau tetangga bapak ibu yang belum mengetahui Perda ini, mohon diberitahukan,” harapnya.

Syukran juga menyebut, ada hak warga miskin berupa hak mendapatkan sandang pangan. Bisa berupa Pelayanan Kesehatan. Diantaranya pelayanan kesehatan UHC yang diprogramkan bapak Wali Kota Medan.

– Hal atas pelayanan Pendidikan. Baik itu program Beasiswa
-Hak atas rasa aman dan hidup nyaman.

“Namun yang terpenting di pasal 11 Hak tertib Administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data dirinya berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, barulah mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan,” jelasnya.

Kembali David Roni Sinaga
menerangkan, bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, Walikota Medan telah memperkuat program UMKM yang bertujuan agar semakin banyak terbuka peluang usaha bagi warga kota Medan.

Selain itu, walikota Medan pun ada banyak membuat program ketrampilan seperti pelatihan jahit menjahit. “Ini bertujuan untuk memberikan pelatihan ketrampilan bagi warga dalam keahlian menjahit. Sehingga mampu diterapkan untuk mencari pekerjaan atau bekerja mandiri,” ungkap Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan kota Medan ini.

Dipenghujung kegiatan Sosperda dilakukan foto bersama, sekaligus pemberian star kit, kue dan nasi kotak kepada ratusan masyarakat yang diundang. (A-Red)