Besaran Pesangon Karyawan Swasta Pensiun atau PHK Berbeda, Berikut Tabel Perhitungannya

1845 perbedaan hak pesangon bagi pekerja yang resign dan di phk

Setiap karyawan swasta yang pensiun atau di-PHK berhak menerima uang pesangon sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja pada “Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK “.

Batas usia pensiun sesuai UU Cipta Kerja bisa menjadi salah satu alasan karyawan swasta di-PHK, namun jangan khawatir karena pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Adapun batas usia pensiun karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 adalah ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Selain uang pesangon, perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Tidak hanya karena batas usia pensiun, terjadinya penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan juga bisa menyebabkan dilakukannya PHK.

“Pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan swasta akibat alasan tersebut, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan”. Apabila terjadi pengambilalihan perusahaan, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja setelah terjadi pengambilalihan perusahaan tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK, namun besaran uang pesangon yang diberikan akan berbeda yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Begitu pula jika PHK terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi atau mengalami kerugian, besaran uang pesangon juga 0,5 kali dari tabel perhitungan.