Izin Andalin Kacab Bank BRI Simpang Enam Selesai, Kadishub : Nanti Kita Cek

IMG 20231201 WA0270

DNTV | LABUHANBATU – Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) bangunan kantor cabang BRI Simpang Enam yang berdiri megah di titik Kota Rantauprapat dipertanyakan.

Pengurusan izin Andalalin tersebut harus sesuai aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99,serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang managemen dan rekayasa, analisis dampak, serta managemen kebutuhan lalu lintas pasal 48,juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.

Minto, Bidang SDM kantor cabang Bank BRI Simpang Enam kepada wartawan Delinewstv.com mengatakan terkait perizinan Andalin sudah diselesaikan. “Sudah selesai semua bang, ” kata Minta melalui pesan whatsapp, Jumat (01/12/2023).

“Yang mengeluarkan instansi terkait bang”, tutupnya.

Waktu yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Said Ali Harahap mengatakan kebenaran pengurusan izin Andalinnya masih dalam pengecekan. ” Kita cek dulu ya, nanti dikabari, “Said Ali.

Sebelum, informasi yang dihimpun dari
Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu membenarkan terkait rekom izin Andalin
kantor cabang BRI Simpang Enam yang diurus oleh pihak ketiga (konsultan), (MAH)