Istilah Rechtsverwerking Dalam Kacamata Hukum

“Seseorang yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah namun tidak pernah menguasai, mengurus, dan/atau memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu 20 tahun, harus dianggap menghilangkan haknya (rechtsverwerking) atas tanah tersebut” Istilah Rechtsverwerking diartikan sebagai hilang atau lepasnya hak seseorang karena tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Menurut J. Satrio, rechtsverwerking diartikan merelakan hak dan merupakan suatu … Lanjutkan membaca Istilah Rechtsverwerking Dalam Kacamata Hukum