Lurah Rawa Makmur Palaran Tidak Berhak Memberhentikan Ketua RT

IMG 20240220 WA0044

DELINEWSTV |  SAMARINDA – Lurah tidak berhak memberhentikan ketu RT (Rukun Tetangga) karena ketua RT dipilih warga. Seyogyanya yang berhak memberhentikan Ketua RT adalah warga.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketua RT seyogyanya dari camat, karena yang menerbitkan SK seseorang jadi ketua RT adalah Camat.

Lurah Rawa Makmur, Palaran bersedia mencabut surat pemberhentian ketua RT yang ditekennya dan memulihkan nama baik ketua-ketua RT di Forum RT dan Warga dimana RT domisili.

Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Samarinda dengan empat ketua RT dari RT 06, RT 14, RT 41 dan RT 44 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, di Kantor DPRD Samarinda, Kamis 01/02/2024

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H Joha Fajal juga dihadiri, Camat Palaran, Jamal Yanto, Lurah Rawa Makmur, M.Yulian Mustofa dan 4 ketua RT yang diberhentikan lurah, serta perwakilan tokoh masyarakat Rawa Makmur.

“RDP ini digelar untuk mencari akar permasalahan dan solusi atas pemberhentian 4 ketua RT tersebut,” kata Joha

Menurut dia, pemberhentian 4 ketua RT tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemberhentian ketua RT harus melalui mekanisme yang jelas, yaitu melalui musyawarah warga. Namun, dalam kasus ini, pemberhentian dilakukan tanpa melalui musyawarah,” kata Joha.

Joha meminta kepada Camat Palaran dan Lurah Rawa Makmur untuk membuka kembali ruang musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat. Joha juga meminta kepada 4 ketua RT yang diberhentikan untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam musyawarah tersebut.

“Kita akan melihat hasil musyawarah tersebut. Jika memang ada kesalahan dari 4 ketua RT tersebut, maka kita akan memberikan sanksi yang sesuai,” kata Joha.

Adapun Ketua RT 06 Karmanto dan Ketua RT 41 Supriyanto saat memberikan keterangan kepada Niaga.Asia mengatakan, mereka diberhentikan Lurah karena pengurus partai dan juga caleg.

Penulis Hendi Gea