Polemik 48 SHM Pasar Pagi Berlanjut ke Ruang Sidang DPRD Samarinda

IMG 20240220 WA0058

DELINEWSTV | SAMARINDA – Polemik seputar 48 pemilik ruko berstatus sertifikat hak milik (SHM) yang menolak rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda masih berlanjut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda berencana menggelar rapat komisi untuk mencari solusi terbaik bagi para pemilik SHM dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kamis (1/2/2024).

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin mengatakan bahwa rapat dijadwalkan pada pekan depan, setelah mendapatkan informasi terbaru dari staf komisi-komisi terkait dengan 48 SHM tersebut.

“Kami belum mendapatkan pemberitahuan apapun dari staf komisi terkait dengan 48 SHM itu. Kami juga belum mendapat laporan resmi dari Pemkot Samarinda tentang perkembangan negosiasi dengan para pemilik SHM. Jadi kami akan gelar rapat komisi gabungan untuk membahas masalah ini secara komprehensif,” ujarnya

Khairin menambahkan bahwa rapat paripurna akan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk Pemkot Samarinda, 48 pemilik SHM, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Ia berharap agar rapat paripurna dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak.

“Kami ingin mendengar langsung dari para pemilik SHM tentang alasan mereka menolak revitalisasi Pasar Pagi. Kami juga ingin mengetahui apa yang ditawarkan oleh Pemkot Samarinda kepada mereka, apakah sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada. Kami juga ingin melihat bukti-bukti yang dimiliki oleh para pemilik SHM, seperti sertifikat, surat perjanjian, dan lain-lain,” tutur Abdul Khairin.

Ia mengaku bahwa polemik 48 SHM ini juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Bisa jadi Pak wali kota akan menghadapi masalah hukum juga. Nah, sampai hari ini saya jujur belum dapat pemberitahuan apapun dari staf komisi terkait dengan 48 SHM itu. Jadi kami harap rapat paripurna ini bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pemilik SHM bernama Budi mengatakan, bahwa ia dan rekan-rekannya masih menunggu hasil rapat paripurna dari DPRD Samarinda.

Ia mengaku sempat menelepon anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Khairin dua hari yang lalu dan menyampaikan harapannya agar rapat komisi gabungan bisa segera dilakukan.

“Kami berharap rapat ini bisa segera dilakukan, karena kami merasa dirugikan oleh rencana revitalisasi Pasar Pagi. Kami memiliki sertifikat yang sah dan kami tidak mau kehilangan hak kami. Kami juga tidak mau dipindahkan ke tempat lain yang tidak sesuai dengan keinginan kami,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya setuju dengan rencana revitalisasi Pasar Pagi, Ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa ada 17 dari 48 pemilik SHM yang setuju dengan rencana tersebut.

“Kabar itu tidak benar, Kami semua setuju dengan rencana revitalisasi Pasar Pagi, namun kami juga tidak pernah datang ke kantor Wali kota untuk menyatakan persetujuan kami. Kami hanya pernah bertemu dengan DPRD Samarinda dan menyampaikan penolakan kami,” tegas Budi.

Penulis Hendi Gea